Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Jadi Pimpinan OJK Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 07/01/2022, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk tahun kepemimpinan 2022 - 2027 resmi dibuka hari ini, Jumat (7/1/2022).

Pendaftaran dibuka untuk 7 posisi jabatan di luar jabatan ex-officio, yakni Ketua OJK merangkap anggota DK OJK, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK Mulai Dibuka Hari ini

Adapun pendaftarannya dibuka selama 12 hari kerja mulai 7 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Lantas, apa saja syaratnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu mengungkapkan, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi para pelamar.

Adapun syarat-syaratnya terdiri dari 8 poin yang diatur sesuai pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Calon Dewan Komisioner OJK

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. cakap melakukan perbuatan hukum
  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Baca juga: OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank hingga 2023

Cara Daftar Calon Dewan Komisioner OJK

Bendahara negara ini menjelaskan, seluruh warga yang merasa memenuhi kriteria bisa mendaftar secara online di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran, pemerintah akan menyeleksi dalam 4 tahap. Tahap-tahapnya yaitu tahap administrasi; tahap penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta tahap afirmasi/wawancara.

Nantinya, pansel akan memilih 21 nama calon anggota DK OJK alias 3 orang per satu posisi. Dari 12 nama, Presiden RI Joko Widodo akan memilih dan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Sesudah uji kepatutan dan kelayakan tersebut, presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode 2022-2027.

"Kami umumkan bahwa proses untuk seleksi ini diatur cukup eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online, dan itu dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: Luhut: Saya Berharap, Pengalaman Tahun Lalu Bisa Buat OJK Lebih Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com