Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakumas Dapat Restu dari Bappebti Jadi Platform Dagang Emas Digital

Kompas.com - 07/01/2022, 15:14 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Sakumas sebagai pedagang fisik emas digital pertama di Indonesia.

"Dengan mendapatkan pengesahan resmi, hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sakumas dalam mendukung masyarakat sebagai investor nantinya, yang diharapkan akan secara konsisten memberikan keuntungan dan kemudahan dalam berinvestasi emas digital," kata CEO Sakumas, Denny Ardhiyanto, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Denny menjelaskan, Sakumas merupakan salah satu produk PT Sehati Indonesia Sejahtera yang pertama kali meluncurkan platform perdagangan emas digital sehatigold.com pada Desember 2020, dan telah melakukan rebranding menjadi sakumas.com sejak Juni 2021.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Simak Daftar Platform Aset Kripto Terdaftar di Bappebti

"Dengan bertransaksi di Sakumas pengguna tak perlu khawatir, sebab Sakumas memberikan terobosan dan solusi penyimpanan emas fisik serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggannya karena transaksi sudah diatur dan diawasi oleh otoritas," tuturnya.

Lebih lanjut Ia bilang, setiap transaksi nasabah juga diawasi oleh Bursa Berjangka, Sakumas juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Future Exchange.

Selain itu, emas digital di Sakumas juga dijamin oleh emas fisik yang disimpan dan diawasi oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Keberadaan emas digital diproyeksi akan semakin digemari, seiring dengan semakin mudahnya aksesibilitas masyarakat terhadap komoditas tersebut.

Layanan emas digital Sakumas dapat diakses melalui laman www.sakumas.com, dengan melakukan pendaftaran dan verifikasi mengunggah KTP serta NPWP.

"Setelah terdaftar, amati grafik harga emas yang pada halaman Sakumas, dan pertimbangkan waktu terbaik untuk mulai membeli emas melalui website atau aplikasi Sakumas," ucap Denny.

Baca juga: Bappebti Tutup 2 Pedagang Aset Kripto Karena Tak Taat Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com