Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Investasi: Hampir 40 Persen Izin Usaha Pertambangan Enggak Bermanfaat

Kompas.com - 07/01/2022, 18:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 5.490. Namun pemerintah akan mencabut sekitar 40 persen izin usaha tersebut.

"Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490, yang mau dicabut sekarang 2.078, itu kan berarti hampir 40 persen izin yang enggak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa kita dorong cepat?," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Bahlil mengatakan, pemerintah akan mulai mencabut izin usaha pertambangan pekan depan. Setelah izin dicabut, lahan-lahan yang tidak digunakan akan langsung diserahkan ke berbagai pihak yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa, ini punya siapa, kita tertib aturan. Begitu dicabut langsung kita distribusi, sesuai arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok-kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional di daerah yang telah memenuhi syarat, supaya betul-betul terjadi pemerataan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan izin-izin yang tidak dijalankan akan dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Selain itu, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare pun turut dicabut.

Kementerian Investasi akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Karena kata Bahlil, kebanyakan izin usaha yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai pengajuan.

"Contoh yang lainnya, kita akan berkolaborasi dengan kementerian teknis khususnya kehutanan mencabut 3 juta lebih. Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri tetapi area tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," ucap dia.

"Enggak bisa lagi kayak gini ini atau izinnya dikasih tapi digadaikan di bank. Uangnya diambil, kerjaannya enggak jalan," lanjut Bahlil.

Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com