Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Ribuan Izin Pertambangan, Walhi: Sia-sia, Tidak Menyelesaikan Masalah

Kompas.com - 07/01/2022, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Presiden RI Joko Widodo bakal sia-sia.

Sebab kata Walhi, pemerintah akan memberikan izin baru kepada investor yang dianggap lebih mampu mengelola izin konsesi.

"Maka pekerjaan mencabut ribuan izin tersebut adalah sia-sia. Tidak menyelesaikan masalah yang ada yaitu ketimpangan penguasaan atau kepemilikan lahan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun, Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian dalam siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Selain itu, Walhi juga mengatakan bahwa lahan tersebut akan diberikan kepada kelompok adat, koperasi, pengusaha, dan organisasi keagamaan, sesuai dengan kemampuan masing-masing kelompok dalam mengelola konsesi izin.

Walhi khawatir kelompok masyarakat yang akan menerima konsesi izin akan bekerja sama dengan para investor dalam mengelola lahan.

Baca juga: Menteri Investasi: Hampir 40 Persen Izin Usaha Pertambangan Enggak Bermanfaat

Uli menuturkan, jika niat pemerintah ingin mensejahterakan rakyat, maka dia meminta pemerintah menjalankan reforma agraria, yakni mengembalikan tanah-tanah rakyat dan wilayah adat masyarakat adat yang selama ini dirampas melalui sistem perizinan.

"Berikan tanah kepada petani yang menggarap dan tidak memiliki tanah. Bukan malah mendistribusikan konsesi izin yang telah dicabut kepada pengusaha, itu sama saja dengan hanya melakukan pergantian pemain untuk mengeksploitasi sumber-sumber penghidupan," beber dia.

Uli tak memungkiri, dicabutnya ribuan izin belum diikuti dengan jaminan pelaksanaan reforma agraria sejati, yaitu mengubah struktur kepemilikan tanah yang timpang antara rakyat dan pengusaha.

Dia lantas menekankan agar pemerintah membuka informasi secara detail perusahaan tambang maupun perkebunan pemegang IUP dan HGU yang telah dicabut izinnya, agar publik bisa mengetahui perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat atau tidak.

"Atau perusahaan tersebut adalah perusahaan yang selama ini melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Atau perusahaan yang izinnya dicabut itu karena memang masa berlaku izinnya telah habis," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Bahlil: Perusahaan Enggak Jalan, Namanya Enggak Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com