Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini 4 Cara Daftarnya

Kompas.com - 08/01/2022, 09:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) agar memberikan perlindungan sosial kepada para anggotanya.

Menurut Menaker, Jaminan Sosial merupakan hak setiap orang dan setiap pekerja, termasuk para tukang bangunan. Dorongan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi DPN Perkasa, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

"Saya meminta teman-teman DPN Perkasa agar meningkatkan manfaat Jaminan Sosial untuk para anggotanya," ujarnya melalui siaran pers dikutip Sabtu (8/1/2022).

Kata dia, setiap profesi kerja baik pekerja formal maupun pekerja informal sama-sama memiliki risiko kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi tanpa diketahui waktu dan tempatnya.

Baca juga: 5 Saham Paling Cuan di Pekan Pertama 2022

"Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini membuat setiap pekerja perlu mendapatkan jaminan sosial," ucapnya.

"Nah, kalau pekerja, termasuk para tukang ini menjadi peserta jaminan sosial, maka mereka juga akan mendapatkan kenyamanan dalam bekerja. Keluarganya di rumah juga menjadi tenang, terus juga produktivitas kerja para tukang ini bakal meningkat," lanjut Ida.

Menaker bilang, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para pekerja terkait pentingnya Jaminan Sosial. Hal tersebut mengingat masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Terdapat empat skema pendaftaran BP Jamsostek ini.

Baca juga: 4 Tips Mencapai Kesehatan Finansial bagi Milenial

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Daftar 7 Orang Terkaya Indonesia Pemilik Bisnis Batu Bara

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Baca juga: Deretan Konglomerat yang Menguasai Minyak Goreng di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com