Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Kompas.com - 08/01/2022, 20:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) memastikan bank harus penuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum senilai Rp 3 triliun di penghujung 2022. Ini dilakukan guna memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

Oleh sebab itu, regulator telah merilis Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Sehingga, bila terjadi masalah risiko maupun solvabilitas, maka sang induk harus siap membantunya.

Ia mengaku di penghujung 2021, secara pipeline semua bank sudah memenuhi modal inti Rp 2 triliun. Memang ia menyebut, masih ada dalam proses mencari partner, namun ia memastikan rencana penambahan modal itu jelas dan terukur.

Baca juga: Bulog Sediakan Sembako dengan Harga Khusus untuk Peserta Asabri

“Saya tidak mau mundur untuk pemenuhan modal inti Rp 3 triliun di 2022. Karena saat desakan nasabah akan digitalisasi makin tinggi, kalau kita biarkan apakah mereka (bank kecil) bisa ikuti digitalisasi ini,” ujar Heru kepada Kontan.co.id pada Jumat (7/1/2022).

Seiring dengan itu, Heru menyebut terdapat sekitar 76 bank kecil di tanah air. Ia menyatakan kelompok bank kecil ini telah memiliki pipeline melakukan konsolidasi.

“Dari 76 bank kecil-kecil itu mereka mulai terus bekerja. Mereka sudah punya pipeline masing-masing. Akuisisi dan merger dalam proses,” paparnya.

OJK melihat semua bank kecil itu telah berada dalam tahap komunikasi yang intens dengan calon investor. Ia menyatakan banyak investor yang berminat baik lokal maupun asing. Bahkan, Heru menyebut tidak ada bank yang menyatakan niat untuk mengembalikan izinnya ke OJK.

Ia menjelaskan konsolidasi bukan hanya dalam bentuk akuisisi dan merger saja. Berdasarkan Masih merujuk POJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, proses konsolidasi bisa dilakukan melalui beberapa cara.

Mulai dari peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi. Ia mencontohnya, peleburan biasanya dilakukan oleh sesama bank kecil. Sedangkan pengambilalihan seperti yang dilakukan oleh BCA yang mengambil alih Bank Royal lalu mentransformasinya menjadi Bank Digital.

Baca juga: Menhub Pertimbangkan Usulan Gibran Kembangkan Jalur KRL Solo-Yogyakarta

Sedangkan integrasi terjadi pada Bank Bangkok terintegrasi menjadi Bank Permata. Sedangkan aksi konversi merupakan skema kantor cabang bank asing berubah menjadi berbadan lokal tanpa mengajukan izin baru. Namun, skema konversi belum pernah terjadi.

“Ini harus kita lakukan, bila bank tidak menaikkan modal. Terus seperti itu saja, maka nanti akan mati sendiri dan akan mengganggu stabilitas perekonomian,” paparnya.

Heru pun melihat banyak investor yang masuk ke bank kecil ini memiliki komitmen untuk membesarkan bank. Kendati saat ini, bank-bank kecil ini masih memiliki fundamental yang kurang menarik. Ia menyatakan OJK akan mendorong setiap bank ini meningkatkan fundamentalnya. Sejalan dengan itu, investor juga akan meningkatkan kapasitas bank tersebut. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo)

Baca juga: Ironi Kazakhstan, Negara Kaya Gas yang Harga Gasnya Mahal

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK: Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun di Penghujung Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com