Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Kompas.com - 09/01/2022, 11:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Outsourcing adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Karena itu, penting memahami aturan hukum outsourcing di Indonesia.

Outsourcing artinya biasa disebut juga dengan istilah alih daya. Dengan begitu, peraturan alih daya yang berlaku saat ini menjadi dasar hukum outsourcing.

Pertanyaan-pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca. Alih daya artinya apa? Outsourcing itu apa sih? Apa yang dimaksud tenaga alih daya?

Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Selain itu, ada pula yang bertanya apa itu perjanjian outsourcing atau alih daya? Apa saja syarat menjadi perusahaan alih daya? Apa yang dimaksud dengan perusahaan alih daya?

Dengan banyaknya pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi terkait outsourcing atau alih daya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Outsourcing menurut UU Ketenagakerjaan

Semula, peraturan yang mengatur tentang outsourcing adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tepatnya pada Pasal 64 hingga Pasal 66.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Dengan begitu, menurut UU Ketenagakerjaan, alih daya artinya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Baca juga: Menikah dengan Generasi Sandwich? Ini Cara Memutus Rantai Generasi Sandwich

Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat outsourcing adalah sebagai berikut:

  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Selain itu, masih terdapat sederet ketentuan lain yang diatur dalam aturan hukum outsourcing di Indonesia pada UU Ketenagakerjaan.

Hanya saja, peraturan alih daya yang termuat pada UU Ketenagakerjaan direvisi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Peraturan alih daya di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menghapus aturan hukum outsourcing di Indonesia yang sebelumnya termuat dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga direvisi.

Baca juga: Generasi Sandwich Itu Apa? Pahami Arti dan Dampak Generasi Sandwich

Kini, ketentuan yang berlaku terkait outsourcing adalah perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Aturan baru menegaskan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com