Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Cuti Tahunan dan Macam-macam Cuti Karyawan

Kompas.com - 09/01/2022, 14:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar macam-macam cuti karyawan penting untuk diketahui, termasuk jenis cuti karyawan swasta dan aturan cuti tahunan.

Terdapat sejumlah regulasi yang bisa disebut sebagai peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta, yang memuat ketentuan terkait jenis-jenis cuti.

Berapa banyak cuti tahunan? Cuti karyawan apa saja? Berapa jatah cuti dalam setahun? Bagaimana hak pegawai tentang cuti? Berapa jatah cuti tahunan pekerja swasta?

Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya para pekerja yang mencari informasi mengenai macam-macam cuti karyawan.

Aturan cuti menurut UU Ketenagakerjaan

Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terusmenerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Lebih lanjut, aturan cuti tahunan secara lebih teknis diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

Selanjutnya, ada pula cuti haid dan cuti melahirkan yang termasuk macam-macam cuti karyawan. Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Kemudian, Pasal 82 memandatkan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lalu Pasal 84 menegaskan, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.

Aturan cuti menurut UU Cipta Kerja

Kini, sejumlah ketentuan dalam peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta pada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai jenis cuti karyawan swasta tak lagi berlaku.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi Pasal 79 pada UU Ketenagakerjaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com