Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Izin Penggunaan Darurat, Sinovac hingga Pfizer Disetujui Jadi Vaksin Booster

Kompas.com - 10/01/2022, 16:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa merek vaksin global sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi vaksin booster.

Persetujuan itu ditandai dengan keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use/EUA) dari BPOM. Beberapa vaksin tersebut, antara lain dari Sinovac hingga Pfizer.

"Beberapa yang sudah dapat IE dari BPOM yaitu Sinovac Coronovac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Covivax dan terkait dengan kesiapan terkait suntikan ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, ada pula beberapa merek vaksin yang masih dalam tahap penelitian BPOM. Vaksin tersebut adalah vaksin buatan dalam negeri, seperti vaksin Merah Putih.

Vaksin ini meliputi vaksin yang dikembangkan oleh BUMN dan Baylor College of Medicine AS, vaksin kerja sama dalam negeri termasuk kerja sama Universitas Airlangga dengan Biotis Pharmaceutical, Kalbe Farma dengan Genexine dan vaksin nusantara.

"Masuk dalam tahap ujicoba. Vaksin Nusantara tentu akan didorong dan sekarang diterapkan di RS dan treatment-nya agak berbeda karena sebagai immuno therapy dan dalam bentuk peralatan alat kesehatan," ucap Airlangga.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ada dua mekanisme vaksin booster, yaitu vaksin berbayar dan vaksin gratis untuk kalangan tertentu.

Baca juga: Catat, Lansia Sampai Warga Miskin Dapat Vaksin Booster Gratis

Kalangan yang dimaksud adalah lansia hingga masyarakat kurang mampu. Vaksin berbayar ini bisa didapat di fasilitas kesehatan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun arahan mengenai vaksinasi berbayar ini diatur dalam Perpres Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Sasarannya adalah masyarakat pada umumnya. Bagi kelompok masyarakat prioritas, yaitu lansia, masyarakat yang kurang mampu dan/atau kelompok masyarakat prioritas lainnya, akan ditanggung oleh pemerintah," kata Susiwijono pekan lalu.

Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Sasarannya 21 Juta Warga, Ini Syarat Mendapatkannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com