Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Batu Bara, Wujud Nasionalisme walau Diprotes Banyak Negara

Kompas.com - 10/01/2022, 20:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Larangan ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 merupakan wujud nasionalisme dalam mempertahankan sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat.

Hal itu disampaikan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi seperti dikutip Antaranews.com, Senin (10/1/2022).

"(Larangan ekspor batu bara) Selain untuk mendahulukan kepentingan dalam negeri juga untuk mengontrol kekayaan alam agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya.

Baca juga: Didesak Berbagai Negara, RI Dinilai Perlu Pertahankan Larangan Ekspor Batu Bara

Fahmy mengatakan, ia memandang upaya pelarangan itu sebagai upaya paksa pemerintah agar pengusaha batu bara memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Sebab, upaya denda tidak efektif.

"Saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha lebih mementingkan ekspor dengan bayar denda yang jumlahnya kecil, ketimbang memasok ke PLN," katanya.

Ia melanjutkan, upaya pelarangan ekspor batu bara juga mencegah kenaikan tarif listrik yang dapat jadi beban masyarakat dan memperburuk daya beli.

Baca juga: Setelah Jepang dan Korsel, Giliran Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Alasan pemerintah larang ekspor batu bara

Seperti diketahui, pelarangan ekspor batu bara 1-31 Januari 2022 berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Dengan demikian, 20 PLTU PLN berdaya 10.850 MW yang berbahan baku batu bara tak padam dan 10 juta pelanggan terhindar dari pemadalam listrik.

Baca juga: Rachmat Gobel Minta Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Permanen

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya mengatakan pihaknya berkali-kali mengingatkan produsen batu bara untuk memenuhi komitmen memasok batu bara ke PLN (DMO).

Namun naiknya harga batu bara internasional membuar realisasi DMO di bawah target sehingga PLN alami defisit batu bara.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perdagangan kemudian membekukan 490 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO 0-75 persen. Dari jumlah itu, 418 perusahaan batu bara tak jalankan komitmen DMO dari Januari-Oktober 2021.

Baca juga: Buntut Krisis Pasokan Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com