JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menyoroti fenomena pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur, khususnya daerah penyangga calon IKN baru.
Anggota pansus RUU IKN, G. Budisatrio Djiwandono mengatakan, pertambangan ilegal mengancam deforestasi, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berusaha menurunkan tingkat pembalakan hutan tiap tahun.
"Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Kalau ini tidak diperhatikan, ini adalah daerah penyangga ibu kota," kata Budisatrio dalam konsultasi publik Pansus RUU IKN, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pembangunan IKN Tak Ganggu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Budi menuturkan, daerah penyangga menjadi daerah yang menjadi penopang IKN. Bila daerah tersebut tidak terurus, efeknya akan merembet ke IKN yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Asal tahu saja, deforestasi memicu kebanjiran di beberapa titik, termasuk wilayah Penajam Paser Utara. Fenomena banjir ini sempat menjadi sorotan anggota DPR karena daerah IKN diklaim bebas banjir.
"Kalau ini tidak diperhatikan, tidak menutup kemungkinan IKN akan (mendapat) bencana alam seperti banjir. Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN," ucap Budi.