KOMPAS.com - Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT PLN Batubara, dianggap menjadi biang keladi pasokan batu bara ke pembangkit PLN seret. Ini karena perusahaan itu karena sering berkontrak dengan trader atau makelar batu bara.
Meskipun dibentuk sebagai anak usaha yang secara khusus berbisnis di tata niaga batu bara, perusahaan tersebut justru tidak mencarinya langsung dari produsen, melainkan membeli batu bara dari makelar.
Hal ini selain bisa mengancam pasokan batu bara, harga beli dari trader juga tentunya mahal sehingga membuat inefisiensi PLN.
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah, melalui Kementerian BUMN, akan membubarkan PT PLN Batubara.
Baca juga: Dibongkar Luhut, PLN Beli Batu Bara dari Makelar, Bukan dari Produsen
Luhut menjelaskan, pemerintah meminta agar PLN tidak lagi melangsungkan kontrak dengan trader. PLN diharuskan untuk langsung membeli batu bara dari perusahaan tambang.
"Enggak ada (lagi lewat PLN Batubara), PLN Batubara kita minta dibubarin," ungkap Luhut yang juga memiliki bisnis batu bara tersebut.
Sebagai informasi, PT PLN Batubara merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 11 Agustus 2008. Ini berarti usia PT PLN Batubara belum genap 14 tahun.
Alamat PT PLN Batubara adalah Jalan Warung Buncit Raya 10 Jakarta Selatan. Perusahaan ini juga diketahui memiliki beberapa anak dan cucu perusahaan alias merupakan cucu dan cicit perusahaan dari PLN sebagai induknya.
Baca juga: Ini Sederet Negara yang Desak RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Luhut menegaskan, pemerintah sudah meminta PLN untuk melakukan kontrak dengan perusahaan produsen batu bara, sehingga tak lagi menggantungkan pasokan dari makelar.
"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut.
Perusahaan trader lazimnya tidak memiliki tambang batu baranya sendiri. Di sisi lain, sebagai perusahaan perantara, trader tidak memiliki kewajiban menjual setidaknya 25 persen untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebagaimana yang berlaku pada produsen batu bara.
Karena tidak ada kewajiban DMO, perusahaan trader lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri saat harganya melambung di pasar ekspor ketimbang menjualnya ke PLN.
Baca juga: Setelah Rapat Maraton, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Di sisi lain, PLN juga tidak memiliki kontrak jangka panjang untuk mengamankan pasokan batu bara. Kondisi inilah yang disebut jadi penyebab menyusutnya suplai batu bara untuk pembangkit listrik PLN.
Sebagai evaluasi, Luhut meminta PLN tidak bertransaksi melalui trader, namun lebih baik membeli langsung batu bara dari perusahaan tambang atau produsennya langsung.
"PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik," jelas Luhut.