Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Kompas.com - 12/01/2022, 06:22 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memulai program vaksinasi dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum pada Rabu (12/1/2022). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (imunokompromais).

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka vaksin booster akan mulai tanggal 12 Januari 2022. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, dikutip Rabu.

Menurut dia, vaksinasi booster ini penting sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19, termasuk varian-varian barunya.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Garuda Suka Beli Pesawat Lebih Dulu daripada Memetakan Rute Penerbangan

Lantas bagaimana cara mendapatkan vaksinasi lanjutan atau booster tersebut? Berdasarkan rilis dari Kemenkes, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket serta jadwal vaksinasi di website maupun aplikasi PeduliLindungi.

Apabila masyarakat menelusuri melalui website PeduliLindungi.id, maka mesti memasukkan nama lengkap dan NIK, lalu klik periksa.

Opsi berikutnya yaitu pengecekan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Peduli Lindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar;
  • Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin
  • Lalu, klik nama pemilik akun Peduli Lindungi, di situ akan ditampilkan riwayat vaksinasi kita

Baca juga: Dapat Izin Penggunaan Darurat, Sinovac hingga Pfizer Disetujui Jadi Vaksin Booster

Bagi masyarakat yang termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP serta surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Untuk menghindari kendala administrasi, Widyawati meminta masyarakat untuk memastikan NIK dan nomor telepon seluler yang digunakan sudah benar.

“Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca juga: 5 Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum secara Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com