Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 2.850 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 1,39 Triliun

Kompas.com - 12/01/2022, 10:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II mencapai Rp 1,39 triliun. Harta itu diungkap oleh 2.850 wajib pajak (WP).

Dengan demikian, pemerintah sudah menerima tambahan pajak penghasilan (PPh) dari para wajib pajak mencapai Rp 167,01 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding Rp 140,46 miliar pada Selasa (11/1/2022).

"Ungkap saja mumpung ada PPS. https://pajak.go.id/pps," tulis Direktorat Jenderal Pakjak (Ditjen Pajak) dalam situs resminya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan merinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 1,18 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 93,81 miliar.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp 6.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 73,65 miliar, bertambah dari 43,52 miliar pada Senin (10/1/2022).

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap Ditjen Pajak.

Bagi wajib pajak yang mau lapor harta perolehan dalam program PPS, kamu perlu login ke situs djponline.pajak.go.id. Kemudian isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang terdapat pada halaman login.

Jika sudah berhasil login, wajib oajak bisa memilih menu "Buat Laporan". Kemudian pilih buat laporan SPPH, pilih jenis kebijakan yang kamu ambil, kemudian pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH.

Sebagai informasi, PPS kali ini memiliki dua kebijakan. Kebijakan I untuk pelaporan harta perolehan dari tahun 1985-2015, sementara kebijakan II untuk harta perolehan 2016-2020.

Baca juga: Chairul Tanjung: Ekosistem Allo Bank Susah Ditandingi

Berikut ini dua kebijakannya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com