Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif Mobil Listrik, Kemenkeu Masih Kaji Perpanjangan Diskon PPnBM

Kompas.com - 13/01/2022, 08:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji perpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022.

Adapun diskon tersebut sempat diberikan pemerintah dan berakhir 31 Desember 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, diskon PPnBM ini tidak boleh mencederai kebijakan yang sudah dibangun terlebih dahulu, yakni mendukung penggunaan kendaraan beremisi rendah.

Baca juga: Soal Perpanjangan Diskon PPnBM, Sri Mulyani: Pak Presiden Minta Dikaji Lagi

"Ke depan apakah akan kita perpanjang? Masih kita kaji karena kita sudah tahu, karena kita sudah punya logika untuk mobil beremisi rendah," kata Febrio dalam Taklimat Media, Rabu (12/1/2022).

Febrio berujar, menjaga konsistensi membuat pengkajian perpanjangan diskon tak kunjung menemui titik temu. Sebab di satu sisi, pemerintah memberikan diskon PPnBM hingga 0 persen untuk mobil full battery. Diskon menjadi lebih rendah jika emisi yang dihasilkan mobil tersebut makin tinggi.

Di sisi lain, pemerintah ingin menarik investasi untuk kesiapan mobil listrik di Tanah Air sebagai bagian dari transformasi ekonomi. Perpanjangan diskon PPnBM diharapkan tidak mengganggu hal tersebut.

"Yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi ekonomi. Itu jadi pertimbangan yang cukup serius, akan tetapi kita terus pelajari bagaimana dampaknya," beber Febrio.

Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Tak Kenakan PPnBM ke Mobil Seharga Rp 240 Juta

Lebih lanjut dia mengakui, diskon PPnBM yang digelontorkan pemerintah sepanjang tahun lalu sukses mengerek permintaan pembelian kendaraan bermotor.

Pemberian diskon bahkan sudah memulihkan sektor otomotif setelah terkontraksi cukup dalam selama pandemi. Dengan diskon tersebut, pemulihan ekonomi menjadi lebih pasti.

"Program kemarin sukses dan kita lihat sudah pulih sektor otomotifnya. Dan itu tujuan kita. Kita tahu dampaknya positif. Ini masih terus kita kaji bersama K/L yang lain," tandas Febrio.

Sebagai informasi, Diskon PPnBM yang diberikan pemerintah tahun 2021 mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dengan besaran diskon yang berbeda.

Untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diskonnya 100 persen.Sementara, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen. Lalu mesin berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4 mendapat diskon 25 persen.

Baca juga: Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasan Menperin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com