Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok Buruh Bakal Gelar Demo, Tuntut 4 Hal Ini

Kompas.com - 13/01/2022, 14:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibahas kembali oleh DPR RI dan pemerintah.

Apabila tetap dibahas maka KSPI bersama dengan elemen gerakan lain akan melakukan aksi besar pada Jumat (14/1/2022),  dengan terpusat di Gedung DPR RI. Aksi ini tidak hanya di Jakarta, para buruh dan berbagai elemen lain di 34 provinsi juga turut melakukan hal serupa.

“Dengan segala daya upaya, KSPI bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran persnya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan

Menurut Said, aksi akan diikuti 50.000 buruh dan elemen masyarakat yang lain seperti petani, nelayan, mahasiwa, dengan melibatkan empat konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional. Karena dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik,” lanjutnya.

Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh ini kembali menyampaikan bahwa dalam aksi 14 Januari, buruh mengusung 4 tuntutan.

Keempat tuntutan tersebut yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Lalu tuntutan berikutnya, buruh meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan antara 5 persen sampai 7 persen, dan terakhir meminta revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja” pungkasnya.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com