Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan Batas Atas Restitusi Pajak Jadi Rp 5 Miliar

Kompas.com - 13/01/2022, 14:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menaikkan batas atas lebih bayar alias restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi Rp 5 miliar.

Sebelumnya, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu hanya Rp 1 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Neil dalam siaran pers, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Ditjen Pajak soal Mukena Syahrini: Omzet Rp 4,8 Miliar Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan WP untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.

Laporan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

"Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya," ucap Neil.

Baca juga: Cukai Rokok, PPN dan Pajak Penghasilan Orang Kaya Naik di 2022, Cek Besarannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com