Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Treasury Kantongo Izin Pedagang Emas Digital dari Bappebti

Kompas.com - 13/01/2022, 15:44 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indonesia Logam Pratama, sebagai pemegang platform Treasury, mengantongi izin pedagang emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti mengatakan, pemberian izin itu diberikan untuk menjamin keamanan masyarakat dalam berinvestasi, sehingga pada saat bersamaan dapat mendorong pertumbuhan industri emas digital.

"Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat," kata dia, secara virtual, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: 5 Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Investasi Emas Digital

Sementara itu, Direktur Treasury Yudi mengatakan, sertifikasi Bappebti itu menjadi legitimasi bagi masyarakat, Treasury merupakan platform emas digital yang dapat dipercaya dan diawasi oleh pemerintah.

"Karenanya, kami akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan yang lebih berkilau," tuturnya.

Ia bilang, popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi.

Oleh karena itu, memang diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

"Kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan Bappebti dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai pedagang emas digital," ucap Yudi.Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com