Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Mediasi Koperasi Karyawan Hero Supermarket, Ini Hasilnya

Kompas.com - 15/01/2022, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp 40 miliar. Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.

Mediasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu.

Hadir pengurus Koperasi Karyawan Hero Supermarket, yakni Marsim selaku Ketua Pengurus Koperasi, Andri Permana selaku Bendahara Koperasi, Inggit MBP selaku Anggota Pengawas Koperasi, Gary Andry selaku Manajer Pengelola Koperasi. Mewakili anggota Koperasi adalah Shalahudin, Dessy Christina, dan Sawalludin.

Baca juga: Dorong UKM Lebih Banyak Ekspor, Ini Langkah Kemenkop

Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024.

“Kemenkop UKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Zabadi mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 – 21.15 WIB, mengungkap berbagai fakta, salah satunya adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp 40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.

Baca juga: Kemenkop UKM: Pelaku UMKM Masih Didominasi Perempuan

Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp 8 miliar, yang terdiri dari aset bangunan senilai Rp 7 miliar dan aset lancar Rp 1 miliar.

Zabadi juga mengatakan, sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah.

Kesepakatan tersebut adalah pengurus dan perwakilan anggota sepakat menyampaikan recovery koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.

Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan.

Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi.

Diperlukan perubahan anggaran dasar untuk merubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.

Selain itu dalam mediasi tersebut, dinyatakan pengurus dan perwakilan anggota sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery, yang mana berdasar pada aset koperasi senilai Rp 8 miliar, dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi.

“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh kantor akuntan publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Zabadi.

Baca juga: Indomaret & Alfamart Tebar Promo Akhir Pekan, Ada Diskon Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com