Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Kompas.com - 17/01/2022, 11:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena melakukan tindak pidana penting untuk diketahui.

Terlebih, banyak pembaca terutama dari kalangan buruh dan pengusaha yang menyimpan pertanyaan terkait pesangon karyawan bermasalah.

Karyawan mencuri apakah dapat pesangon? Apakah bisa PHK tanpa pesangon? Bagaimana jika pekerja di-PHK karena kasus pidana yang ternyata dinyatakan tidak bersalah?

Baca juga: Pekerja Ditahan Pihak Berwajib, Pengusaha Wajib Beri Bantuan ke Keluarga

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana.

PHK yang tidak dapat pesangon

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PHK karena melakukan tindak pidana termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Artinya, pesangon karyawan bermasalah karena tindak pidana tidak perlu dibayar oleh pengusaha.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait karyawan mencuri apakah dapat pesangon dan apakah bisa PHK tanpa pesangon. Jawabannya adalah bisa jika pekerja tersebut melakukan tindak pidana.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Kendati demikian, pengusaha tetap wajib memberikan hak karyawan yang melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan PHK karena melakukan tindak pidana

Pasal 54 ayat (1) menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Jika tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:

  1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Adapun jika tindak pidana tersebut tidak menyebabkan kerugian perusahaan maka hak karyawan yang melakukan tindak pidana mengacu pada Pasal 54 ayat (2), yaitu:

  1. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  2. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Lebih lanjut, jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

Uang penghargaan dan penggantian hak

PHK melakukan tindak pidana memang termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Meski begitu, pekerja tetap memiliki sejumlah hak seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Adapun rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) adalah sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Adapun uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com