Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Foto KTP, Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital

Kompas.com - 18/01/2022, 14:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset berupa Non-Fungible Token (NFT) kian diminati oleh masyarakat, setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea.

Sayangnya, minat tersebut tidak diikuti oleh pemahaman atau literasi yang baik. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru asal menjual swafoto, makanan, hingga foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, sebenarnya fenomena NFT Ghozali menjadi angin segar bagi perkembangan pasar NFT di Indonesia.

Baca juga: Jual Foto KTP sebagai NFT Bisa Dipenjara dan Denda hingga Rp 1 Miliar

"Tapi tak bisa dipungkiri, Ghozali effect ini sayangnya tidak dibarengi dengan literasi yang baik," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

"Masih ada penyalahgunaan momentum, dengan membuat karya NFT yang tidak lazim, bahkan mengunggah KTP yang terdapat data pribadi dan menyalahi aturan undang-undang," tambahnya.

Melihat hal tersebut, Teguh menilai, saat ini masih terdapat kesenjangan antara minat dengan pemahaman masyarakat terkait NFT.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat terlebih dahulu, sebelum mulai menggeluti pasar NFT.

Sebelum menjual karya atau asetnya melalui NFT, masyarakat harus mengetahui dahulu tujuan atau objektif yang ingin diambil.

Teguh mengingatkan, NFT merupakan suatu aset yang tidak terlalu likuid, sehingga penjualannya, khususnya dari tangan kedua atau selanjutnya tidak akan terlalu mudah.

"Sama seperti investasi lainnya, dalam dunia NFT juga memiliki risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi," kata Teguh.

Baca juga: Warga Jual Swafoto KTP di OpenSea, Kominfo: Respons Tren NFT dengan Lebih Bijak

3 syarat NFT laku di pasar digital

Setelah mengetahui tujuannya, NFT yang ingin dijual setidaknya harus memiliki tiga poin atau memenuhi tiga syarat utama agar laku di pasar digital. Pertama, kelangkaan atau rarity.

"NFT harus memiliki unsur kelangkaan atau keunikan agar tidak umum," kata Teguh.

Kemudian, Teguh bilang, NFT juga harus memiliki nilai tambah atau additional value yang ditawarkan kepada para calon pembeli.

"Ketiga, community, karya NFT akan sukses jika dibangun atas interest yang sama dari banyak individu agar memilki value," ujarnya.

Dengan melihat poin-poin tersebut, Teguh menilai, NFT menjadi sangat menarik bagi para seniman yang memiliki karya unik atau berbeda dengan satu sama lain.

"Bagi seniman atau konten kreator, NFT tentu menguntungkan karena bisa menjual hasil karya seninya secara langsung pada penikmatnya tanpa campur tangan pihak lain. Sehingga semua keuntungan dapat dimiliki penuh oleh kreator seni," ucap dia.

Baca juga: Top 5 Pembelian NFT Termahal di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com