Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Kompas.com - 18/01/2022, 16:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) mengirim surat elektronik atau electronic mail (e-mail) yang berisi pengingat bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam e-mail tersebut menyebutkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS.

“Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh WP untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui PPS,” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima Kontan.co.id, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Suryo menjelaskan, program ini dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan. Terhitung sejak awal tahun 2022 atau sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Kebijakan pertama yang diperuntukkan bagi WP badan dan orang pribadi yang sudah pernah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) tetapi tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Kebijakan kedua, untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di tahun pajak 2020.

Suryo mengimbau masyarakat untuk mengikuti PPS ini untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bila di kemudian hari pemeirntah menemukan data harta yang belum dilaporkan.

“Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi di masa mendatang,” tulis Suryo.

Baca juga: Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday: Tentu Akan Bayar

Suryo juga mengucapkan terima kasih kepada para WP yang telah taat membayar pajak. Apalagi, pajak yang dibayarkan meurpakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Belum lagi, saat ini dunia sedang menghadapi Covid-19 yang tentu butuh pendapatan untuk menanggulangi dampak virus tersebut sekaligus memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam.

Untuk mendulang informasi lebih lanjut mengenai PPS, masyarakat bisa melihat pada laman www.pajak.go.id/PPS. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Sebar Surat Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com