Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Rencana Impor Barang Sektor Migas di Aceh Bisa Lebih Mudah

Kompas.com - 18/01/2022, 20:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Single Submission Minyak dan Gas Bumi (SSm Migas) resmi diimplementasikan di Aceh. Hal itu setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU ) antara Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Lewat SSm Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Aceh dapat memanfaatkan kemudahan dalam pengajuan Rencana Kebutuhan Barang dan Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), dan Masterlist.

Sebelumnya, pengajuan rencana tersebut terpisah pada 3 kementerian atau embaga yaitu SKK Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Durasi Pemadaman Listrik Turun Jadi 6 Jam Per Pelanggan

Kepala LNSWM Agus Rofudin menyampaikan bahw aaplikasi SSm Migas bukanlah semata-mata sistem milik LNSW.

"Aplikasi SSm Migas diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberian layanan terbaik kepada KKKS di wilayah kewenangan Aceh," tulis LNSW dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menyampaikan penggunaan aplikasi SSm Migas merupakan bentuk dari inovasi yang mendorong proses administrasi yang lebih efektif dan transparan, serta sejalan dengan visi LNSW dan visi BPMA.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mendukung percepatan pertumbuhan industri migas di Aceh serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara umum di wilayah Aceh sebagai salah satu wujud pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Baca juga: Batik Air Kembali Buka Rute Jakarta-Banyuwangi, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com