Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Pastikan Zona Fishing Industri Prioritaskan Nelayan Lokal

Kompas.com - 20/01/2022, 12:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, zona industri dalam kebijakan penangkapan ikan terukur bakal memprioritaskan pemain domestik alias industri nelayan lokal.

Adapun dalam kebijakan tersebut, area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).

Baca juga: KKP Proyeksi Investasi Sektor Bahari Capai Rp 6,02 Triliun Sepanjang 2021

"Jadi yang utama tetap dari domestik, lokal yang eksisting sekarang, di mana banyak sekali pengusaha lokal yang sudah cukup bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk program ini," kata Plt. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Mochamad Idnillah dalam konferensi pers Bincang Bahari, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: KKP Patok Ekspor Ikan 2022 Capai Rp 101 Triliun

Zona fishing industri

Mochamad menuturkan, selain di zona khusus nelayan lokal, pelaku usaha domestik juga bisa memanfaatkan zona fishing industri, utamanya di area di bawah 12 mil dari garis pantai.

Wilayah tersebut memang diperuntukkan bagi kapal-kapal nelayan yang berdomisili di sana dengan izin yang diterbitkan dari daerah. Sedangkan wilayah di atas 12 mil dari garis pantai bakal diperuntukkan untuk kapal-kapal besar.

Baca juga: Digugat Yusril Soal Ekspor Benur, Ini Komentar KKP

"Jadi kami tidak menutup atau memindahkan (nelayan lokal). Teman-teman lokal bisa tetap beroperasi di sana, nanti kita berikan kuota untuk yang daerah. Kapal yang berizin daerah atau di bawah 12 mil masih diperuntukkan untuk izin lokal," beber dia.

4 Zona fisihing industri, lokasi favorit investor

Adapun untuk zona fishing industri, ada empat wilayah yang ditentukan oleh KKP. Mochamad merinci, zona I di WPP 711 di Laut Natuna, zona II di WPP 716 dan WPP 717 Laut Pasifik, zona III di WPP 715 dan WPP 718 di Arafura, serta zona IV di WPP 573 dan WPP 572 di Samudera Hindia.

Dia menuturkan, zona-zona tersebut adalah zona favorit investor baru maupun investor yang sudah menanamkan modal. Dengan penangkapan terukur, eksploitasi sumber daya ikan (SDI) akan dibatasi sehingga menjamin ketersediaan sumber daya alam di masa depan.

"Jadi sudah banyak yang melirik, bahkan dari dalam negeri yang eksisting sekarang ingin scale up usahanya dengan penangkapan terukur," jelas Mochamad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com