JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) atau risk weighted asset (RWA) untuk kredit khusus kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
ATMR merupakan komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri.
Adapun saat ini, ATMR untuk kendaraan berada di kisaran 35 persen.
Baca juga: Kementerian ESDM Berencana Revisi Peraturan Soal Infrastruktur Kendaraan Listrik
Dengan semakin rendahnya ATMR, pengajuan kredit untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai semakin lebih mudah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santos mengatakan, penyesuaian ATMR kendaraan listrik berbasis baterai dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mengembangkan ekonomi hijau.
"Kita sudah berikan ATMR yang lebih murah, 25 persen dari kredit kendaraan biasa," ujarnya, dalam Konferensi Pers Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Penurunan ATMR itu juga merupakan salah satu contoh kebijakan yang mengacu kepada Taksonomi Hijau Indonesia, yang merupakan dokumen panduan aktivitas ekonomi hijau nasional.
Rencananya, insentif penurunan ATMR itu akan diterapkan ke sektor lain yang mendukung pengembangan ekonomi hijau nasional.
"Kami mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah," kata Wimboh.
Baca juga: OJK Luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia, Apa Itu?
Sebagai informasi, OJK telah resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia. Dokumen ini dijadikan acuan bagi aktivitas serta penyusunan pemberian insentif dan disinsentif dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk OJK terkait pengembangan ekonomi hijau.
"Indonesia menjadi salah satu negara yang memliiki taksonomi hijau selain Tiongkok, Uni Eropa, dan ASEAN," ucap Wimboh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.