Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Peminjam Fintech Lending Terus Melesat

Kompas.com - 21/01/2022, 16:30 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren pertumbuhan jumlah peminjam atau borrower bisnis peer to peer (P2P) lending masih berlanjut pada tahun 2021. Meskipun isu pinjaman online (pinjol) ilegal sempat marak pada tahun lalu, jumlah peminjam P2P lending tetap melesat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam P2P lending pada tahun 2021 sebesar 73,2 juta peminjam, tumbuh 68,15 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan jumlah peminjam ini sebenarnya lebih rendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yang meroket 134,6 persen yoy.

"Pertumbuhan jumlah peminjam peer to peer lending sebesar 26,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022

Kenaikkan jumlah peminjam itu diikuti dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending. Tercatat posisi outstanding pembiayaan P2P lending pada akhir 2021 sebesar Rp 29,88 triliun, meningkat 95,1 persen dibanding outstanding Desember 2020 sebesar Rp 15,31 triliun.

"Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan," kata Wimboh.

Namun demikian, Wimboh menyadari, literasi keuangan digital masyarakat masih rendah. Dengan demikian, masih terdapat masyarakat yang belum bisa membedakan penyelenggara P2P lending berizin dengan pinjol ilegal.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

"Sehingga kerap menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, OJK bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih kondusif.

Selain pemberantasan, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap aturan financial technology (fintech) lending yag berlaku. OJK saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Walau Pinjol Ilegal Marak, Industri Fintech Berkontribusi Positif ke Pemulihan Ekonomi Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com