Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: PPS Itu Kesempatan, Kami Punya Data Sampai Luar Negeri...

Kompas.com - 21/01/2022, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta perolehan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dia mewanti-wanti WP segera mengungkapkan harta dalam program yang terlaksana selama 6 bulan ini. Pasalnya, DJP sudah memiliki data untuk mengungkap harta yang disembunyikan jika tidak mengikuti PPS.

"Sehingga program yang sekarang ini lebih ke arah pemberian kesempatan Bapak/Ibu. Monggo sebelum saya turun, silakan Anda ungkapkan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Jelang 3 Minggu, Pengungkapan Harta PPS Tembus Rp 3 Triliun

Suryo menuturkan, DJP sebetulnya sudah memiliki data atas harta yang dimiliki oleh WP. Sebab sejak tahun 2018, sudah ada pertukaran data dengan negara lain untuk mendeteksi harta yang disembunyikan, utamanya di luar negeri.

DJP kini memiliki sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan sistem tersebut, pihaknya juga mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

Oleh karena itu, PPS yang tengah berlangsung sebagai kesempatan bagi WP untuk jujur dan patuh, sebelum DJP menjalankan tindakan hukum.

"Sejak tahun 2018 kami dapatkan informasi tidak hanya di Indonesia, tapi dari seluruh dunia. Sejak tahun 2018 saya sudah dikirimi laporan (atas harta WP) yang kadang-kadang mereka punya rekening (tapi DJP tidak tahu), tiba-tiba disurati," ucap Suryo.

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Suryo bilang, hal inilah yang membedakan PPS dengan program tax amnesty terdahulu. Pada tahun 2016-2017 lalu, DJP belum punya akses informasi dari lembaga keuangan mengenai harta WP.

Pasalnya, UU Nomor 2 Tahun 2017 baru keluar sesudah UU Tax Amnesty disahkan. Di sisi lain, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.

"Jadi tax amnesty (tahun 2016) waktu itu dikasih cerita mumpung belum ada akses informasi, tolong ikut tax amnesty. Nah, sekarang beda. Bedanya di situ, makanya tarifnya juga beda dengan tax amnesty waktu itu," tandas Suryo.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun 2022:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com