Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IFG Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 23/01/2022, 08:12 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan melalui Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022), baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Kami mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan. IFG melalui Jasa Raharja sebagai anak usaha siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan," kata Direktur Utama IFG Robertus Billitea dalam keterangan resmi, Sabtu (22//2022).

IFG meminta Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga: Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Pemerintah Belum Berencana Tarik Rem Darurat

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan, para korban tidak perlu khawatir, Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia dan korban dalam perawatan. Jasa Raharja juga menjamin akan menanggung biaya perawatan korban di rumah sakit.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Rivan.

Menurut Rivan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 mengenai Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan, Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Baca juga: Omicron Sebabkan 2 Pasien Meninggal, Pintu Perjalanan Luar Negeri Bakal Ditutup?

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Adapun jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

“Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta,” tegas Rivan.

Baca juga: Disentil Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Janji Setor PNBP 12 Kali Lipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com