KOMPAS.com - Suatu usaha harus memiliki izin usaha dari pemerintah seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha. Apa saja izin usaha yang perlu diurus pengusaha?
Masyarakat semakin banyak yang membangun usaha seiring dengan semakin mudahnya mengurus izin usaha seperti menggunkan online single submission.
Selain itu, munculnya berbagai model bisnis yang baru juga turut andil pada perkembangan usaha baru di Indonesia. Misalnya dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat bisa membuka usaha kuliner secara online.
Oleh karenanya, pemerintah membuat aturan izin usaha untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun sebuah usaha. Hal ini juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan teratur.
Baca juga: Mengenal Sejarah Mata Uang Indonesia
Saat ini ada banyak macam izin usaha di Indonesa, izin usaha yang paling umum adalah surat izin tempat usaha dan surat izin usaga perdagangan.
Berikut beberapa jenis izin usaha di Indonesia dilansir dari laman investindonesia.go.id, yaitu:
Surat izin tempat usaha diurus untuk membuktikan tempat usaha yang digunakan sudah diperbolehkan untuk menjalankan bisnis. Biasanya surat ini diurus sebelum dimulainya kegiatan usaha.
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat izin tempat usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Tempat usaha yang berhasil mendapatkan Surat izin tempat usaha artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Nota Kredit
Pihak berwenang yang berhak merilis Surat izin tempat usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
Surat izin usaha perdagangan diurus untuk menandakan bahwa pengusaha bisa melaksanakan kegiatan dagangnya. Surat izin usaha perdagangan ini sama pentingnya dengan surat izin tempat usaha.
Pasalnya, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Sama seperti surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana persyaratan dan prosedurnya berbeda setiap daerah.
NPWP menjadi izin usaha yang umum dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, Sebab, NPWP tidak hanya dimiliki oleh pengusaha tetapi juga seluruh warga yang teleh berpenghasilan sendiri karena wajib membayar pajak.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
NRP disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) wajib diurus pelaku usaha untuk tempat usahanya. Hal ini agar mendndakan usaha tersebut terdaftar dengan jelas dan resmi.