Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Sarankan Pemerintah Cabut Regulasi yang Menghambat Industri Minyak Goreng

Kompas.com - 24/01/2022, 16:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai terkonsentrasinya produsen minyak goreng pada empat perusahaan besar dapat membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi.

“Dengan adanya integrasi vertikal dan struktur industri yang mengarah pada oligopoli, maka pelaku usaha yang memiliki market power besar dapat melakukan pengaturan produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Kontan, Senin (24/1/2022).

Selain itu, ia juga melihat hal tersebut akan memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya, dan akan berdampak pada masyarakat, karena terbatasnya pilihan serta harga komoditas yang cenderung naik.

Baca juga: Sederet Kecurigaan KPPU soal Kartel Persekongkolan Harga Minyak Goreng

“Pelaku usaha yang besar juga dapat memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya atau berpotensi untuk melakukan koordinasi pasokan dan atau harga dengan pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.

Mulyawan juga mencatat, dengan aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 yang dalam beleid itu disebutkan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri untuk mendapatkan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap industri turunan CPO seperti minyak goreng.

Baca juga: 4 Produsen Kuasai 46,5 Persen Pasar Minyak Goreng Indonesia

Mulyawan menjelaskan, KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat industri minyak goreng. Selain itu, ia juga menyarankan untuk membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri ini.

“KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng terutama di daerah memiliki perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang besar,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha baru diharapkan akan menurunkan dominasi pelaku usaha dominan serta memberikan pilihan baru kepada konsumen di daerah yang tidak terdapat pabrik minyak goreng. (Achmad Jatnika)

Baca juga: Kala Aturan HET Pemerintah Tak Digubris Pengusaha Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Rekomendasi KPPU Kepada Pemerintah Terkait Industri Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com