Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tingkat Imbalan Sukuk Negara yang Akan Dilelang Besok

Kompas.com - 24/01/2022, 18:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus mencari dana segar lewat lelang surat berharga negara. Rencananya, Selasa (25/1/2022), pemerintah bakal kembali melelang 6 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Kompas.com, Senin (24/1/2022), pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk negara sebesar Rp 11 trilun.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Adapun keenam seri sukuk negara yang akan dilelang pekan depan yaitu SPN-S 12072022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS033 (reopening).

Baca juga: Sri Mulyani: Enggak Mungkin Saya Sembunyikan Utang..

Sementara itu, imbalan yang ditawarkan yaitu SPN-S 12072022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS030 (5,87 persen), PBS029 (6,37 persen), dan PBS033 (6,75 persen).

Tanggal jatuh temponya mulai 12 Juli 2022 hingga yang paling lama 15 Juni 2047.

Lelang akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com