Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Saya Bukan Milik Pengusaha..

Kompas.com - 24/01/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di hadapan jajaran Komisi IX DPR RI mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ungkapan ini terucap, lantaran terkait penetapan upah minimum (UM) 2022 yang dianggap belum memberikan kesejahteraan bagi para buruh/pekerja.

"Tidak ada satupun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan terhadap pekerja kita. Saya bukan milik pengusaha, saya juga harus ada di tengah," katanya sembari terbata-bata dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (24/1/2022).

"Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran karena Covid-19 naik cukup tajam. Di ruangan ini saya bersaksi bahwa tidak ada sedikit pun dari saya berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan bagi pekerja kita," lanjut Ida.

Baca juga: Menaker: Tenaga Kerja Perempuan di 4 Sektor Ini Bisa Kantongi Upah Tinggi

Namun, di dalam raker tersebut, Menaker juga mengungkapkan kisah pilu dari para pengusaha yang mengaku tidak mampu lagi membayar upah pekerja karena kenaikan upah minimum. Malah, tak sedikit pengusaha akan menutup tempat usaha mereka karena dampak pandemi Covid-19.

"Bagaimana sedihnya ketika banyak sekali teman-teman pengusaha sudah tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi. Tidak sedikit pengusaha yang akan memberhentikan usahanya, tidak sedikit pengusaha mengalihkan usahanya dan berbagai cerita pilu yang lain," ungkapnya lagi.

Melihat kondisi itu, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerja (Kemenaker) harus memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak.

"Tentu saja kami harus fair bagaimana upah minimum itu juga harus memberikan ruang bagi calon pekerja kita, pengangguran. Mereka yang tidak punya asosiasi pekerja, mereka butuh lapangan pekerjaan. Mereka butuh juga bisa memberikan kehidupan bagi dirinya dan bagi keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Kami Tak Ragu Jatuhi Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran RI

Pada kesempatan itu pula, Ida menyebutkan, terdapat 4 daerah yang tidak mematuhi kebijakan upah minimum 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keempat daerah itu yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan DKI Jakarta.

"Di antara 34 provinsi yang ada di Indonesia, yang tidak comply terhadap ketentuan PP 36 ini ada empat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Provinsi DKI Jakarta. Terhadap empat provinsi ini, kami sudah menyampaikan surat agar mereka kembali kepada ketentuan PP 36," jelasnya.

Menaker Ida bilang, saat ini, pemerintah menantikan hasil keputusan dari proses gugatan yang diajukan oleh para pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini tak lain terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun ini, sebesar 5,1 persen.

"Bagaimana misalnya ada daerah yang belum sependapat, misalnya DKI? Teman-teman Apindo menggugat keputusan gubernur yang kedua. Itu sekarang dalam proses digugat di PTUN. Kami menghormati proses itu," kata Ida.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com