Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Asuransi dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 24/01/2022, 22:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asuransi adalah salah satu kebutuhan keuangan yang sifatnya untuk jangka panjang. Namun, istilah asuransi kerap dikonotasikan negatif oleh sebagian besar masyarakat.

Penilaian negatif yang terbentuk pada asuransi disebabkan oleh banyaknya kasus pencairan klaim asuransi para nasabah tidak dipenuhi oleh perusahaan asuransi.

Kasus tersebut membuat masyarakat cenderung membentengi diri saat ditawari untuk ikut program asuransi oleh agen asuransi. Lantas pengertian asuransi adalah? Apakah betul asuransi merugikan?

Asuransi adalah perjanjian membagi kerugian

Dalam asuransi ada dua pihak yang terlibat, yaitu pemegang polis atau nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah adalah pengguna asuransi, sedangkan perusahaan asuransi adalah perusahaan penyedia asuransi.

Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak di mana satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya saat terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Sementara, menurut laman Otoritas Jasa Keuangan, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabah yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dari mengganti atau mengurangi kerugian.

Mengutip Investopedia, asuransi adalah kontrak yang diwakili oleh polis di mana nasabah menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian dari perusahaan asuransi.

Dengan demikian, asuransi adalah perlindungan finansial untuk jiwa, harta, atau lainnya dengan cara membagi risiko kerugian nasabah dengan perusahaan asuransi.

Baca juga: Wajib Tahu, Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Penunjang usaha asuransi adalah perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Untuk lebih mengerti tentang asuransi, ada baiknya memahami dua istilah yang ada dalam dunia asuransi, yaitu polis asuransi dan premi asuransi.

Polis asuransi adalah dokumen tertulis yang sah di mata hukum di mana nasabah dan perusahaan asuransi adalah sebagai penanggung.

Ilustrasi asuransi. Asuransi adalah salah satu perlindungan finansial di mana nasabah membagi risikonya dengan perusahaan asuransi.SHUTTERSTOCK/REDPIXEL.PL Ilustrasi asuransi. Asuransi adalah salah satu perlindungan finansial di mana nasabah membagi risikonya dengan perusahaan asuransi.

Pengertian lainnya tentang polis asuransi adalah sebagai lindung nilai terhadap risiko kerugian finansial yang mungkin timbul dari kerusakan atau cidera pada nasabah

Sementara, premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan asuransi ke nasabah sebagai perlindungan finansial sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian polis.

Ketentuan besaran premi asuransi adalah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan nasabah.

Apa saja jenis asuransi?

Ada banyak jenis polis asuransi yang tesedia di Indonesia, hampir setiap individu atau bisnis dapat menemukan perusahaan asuransi yang bersedia mengasuransikannya.

Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com