Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Tak Kunjung Bayar Utang, Pemerintah Siap Sita Asetnya

Kompas.com - 27/01/2022, 08:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban bersiap-siap menyita aset PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).

Penyitaan dilakukan lantaran pembayaran utang atas dana talangan dari pemerintah untuk korban lumpur Lapindo tak kunjung dibayar PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie.

"Pada dasarnya kita sudah meminta penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case yang bersangkutan tidak bisa membayar dan kita harus menerima tanah tersebut," kata Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kemenkeu Cari Formula yang Pas Buat Tagih Utang Lapindo

Saat ini, Rionald telah meminta tim penilai untuk menilai aset tanah tersebut, termasuk apakah tanahnya bernilai atau sebaliknya.

Kendati demikian, pihaknya lebih ingin agar PT LMJ membayar utangnya, sehingga uang talangan milik pemerintah kembali.

"Kita sudah meminta penilai melakukannya. Tetap pada dasarnya kami ingin mendapat pengembalian uang pemerintah," ucap Rionald.

Pria yang karib disapa Rio ini juga menjelaskan akan meneliti lebih lanjut isu soal kandungan lithium di dalam lumpur Lapindo. Semula, penemuan ini merupakan riset dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Baca juga: Lingkaran Utang Keluarga Bakrie ke Negara, dari Lapindo hingga BLBI

"Pada dasarnya nanti pada saatnya kita akan melakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak. Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai, maka apa pun selisihnya itu akan kita tagihkan," tandas Rio.

Sebagai informasi, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, pemerintah mencatat total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019.

Secara terperinci, besaran utang terdiri dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh perseroan pada Desember 2018 adalah sebesar Rp 5 miliar. Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca juga: Soal Utang Rp 1,9 Triliun, Lapindo Kirim Surat ke Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com