KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dikutip dari Kompas TV, Kamis (27/1/2022).
Lebih rinci lagi, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai ini meliputi dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Baca juga: Agar Tak Tergoda Suap, Ini Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya
Serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.
Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Dokumen-dokumen yang dimaksud bisa berupa, wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial, atau pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
Berikut ini daftar dokumen yang dibebaskan dari bea materai Rp 10.000:
Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.