Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKPU dan Bedanya dengan Pailit?

Kompas.com - 27/01/2022, 17:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PKPU adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Banyak orang awam yang kerap menyamakan antara kepailitan dan PKPU. Apa itu PKPU?

PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Persamaannya dengan pailit, keduanya adalah solusi saat bisnis atau perusahaan tengah dalam masalah finansial, terutama terkait pembayaran utang piutang.

Kepailitan dan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2).

"Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor," bunyi Pasal 222 UUK 2004. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah Ini adalah suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui UU demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah.

Dengan PKPU, maka debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Baca juga: Sering Dianggap Mata Uang Islam, dari Mana Asal Dinar dan Dirham?

Kendati demikian, apabila rencana perdamaian tidak mencapai titik temu atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitor dalam keadaan pailit.

Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus memenuhi beberapa syarat.

Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU adalah bisa diajukan oleh pihak yang memberi pinjaman alias kreditur atau pihak yang berutang alias debitur.

Namun umumnya pihak kreditur alias pemberi utanglah yang mengajukan PKPU ke pengadilan niaga.

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UUK 2004.

Baca juga: Seberapa Kaya VOC hingga Jadi Cikal Bakal Penjajahan Belanda?

Jenis PKPU

Dalam hukum niaga di Indonesia, PKPU adalah terbagi menjadi dua, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap.

1. PKPU sementara

PKPU ini diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Selama masa itu, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pelunasan utang kepada para krediturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com