JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dunia usaha, peranan konsumen adalah sangat penting. Tanpa adanya konsumen, semua rantai pasokan tidak akan berjalan. Karena itu, konsumen adalah kunci dari keberlangsungan suatu produk.
Konsumen adalah bagian tak terpisahkan dari kegiatan ekonomi selain produsen dan distributor. Lalu, apa yang dimaksud dengan konsumen?
Sederhananya, konsumen adalah orang atau pihak yang menjalankan kegiatan konsumsi. Dalam pengertian lain, konsumen adalah pengguna barang maupun jasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya). Apa itu konsumen juga bisa berarti sebagai pemakai jasa.
Baca juga: BCA Siapkan Rp 400 Miliar untuk Suntik Modal ke Startup
Sementara merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Istilah konsumen adalah kerap kali disamakan dengan pelanggan atau klien. Meski hampir sama, ketiganya memiliki pengertian tersendiri secara spesifik.
Konsumen adalah orang yang menggunakan atau mengonsumsi produk. Namun dalam praktiknya, konsumen belum tentu orang membeli produk atau barang.
Orang mengonsumsi produk yang dibeli orang lain bisa disebut konsumen. Sedangkan pihak yang melakukan pembayaran disebut pelanggan atau customer.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart
Sementara klien adalah orang yang menggunakan produk. Hanya saja produk di sini lebih identik dengan jasa. Bisa dikatakan, klien adalah pengguna jasa.
Konsumen adalah rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. Konsumen adalah orang yang hanya akan menggunakan produk tersebut tanpa menjual kembali kepada pihak-pihak tertentu.
Peran konsumen adalah sangat penting dalam menciptakan peningkatan pendapatan nasional suatu negara. Indonesia dengan penduduk lebih dari 280 juta orang ini sangat mengandalkan konsumsi dari konsumen lokal untuk meningkatkan perputaran ekonomi.
Dikutip dari Gramedia.com, konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannya. Konsumen hanya akan menggunakan produk tanpa menjual kembali produk yang ia beli kepada pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Bank Indonesia dan The People’s Bank Of China Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral
Berikut ini yang merupakan penerapan prinsip ekonomi oleh konsumen adalah:
Mengutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018) karya Rosmawati, hak-hak konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bangun Sistem Transportasi IKN Butuh Rp 582,6 Miliar di 2022, Menhub Undang Swasta Berpartisipasi
Baca juga: Tumbuh 66,8 Persen, Laba Bersih Bank Mandiri Capai Rp 28 Triliun pada 2021
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen (2016) karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Baca juga: Pengembangan Kawasan Industri Terus Digenjot
Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan konsumen, prinsip ekonomi konsumen, serta hak dan kewajiban konsumen. Bisa dikatakan, konsumen adalah setiap orang yang menggunakan/memakai barang dan jasa yang disediakan oleh produsen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.