Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Penetapan HET Baru Minyak Goreng Kebijakan yang Anti Kompetisi

Kompas.com - 28/01/2022, 18:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng. HET baru tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Dengan kebijakan tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan ini adalah kebijakan yang anti kompetisi.

"Penetapan harga yang sepihak ini menunjukkan sebenarnya kebijakan yang anti kompetisi karena harusnya pemerintah cukup menetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) saja. Tapi ketika ada penyeragaman harga mulai dari Rp 14.000 sampai Rp 11.500 ini kebijakan yang anti kompetisi," ujar Tulus dalam diskusi Media Syndicate Harga Minyak Goreng Naik Tinggi secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi

Bahkan Tulus menduga ada kerja sama antara pemerintah dengan pedagang besar minyak goreng dalam menentukan harga komoditas tersebut.

Di sisi lain, Tulus menyayangkan kinerja dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menilai KPPU yang harusnya bertugas menjadi wasit dalam permasalahan ini, namun belum memiliki aksi yang konkret dalam penyelidikan.

Padahal sebelumnya YLKI mencium ada dugaan kartel yang terjadi dalam penjualan minyak goreng.

"Padahal kalau melihat kasus beberapa tahun yang silam, KPPU sudah mengatakan bahwa ini ada fenomena kartel yang justru difasilitasi oleh pemerintah itu sendiri dalam hal ini Kemendag dan dalam waktu itu Kemendag marah besar, dalam hasil temuannya. Oleh karena itu menurut saya fenomena ini masih sama kami menduga adanya fenomena kartel yang kemudian harusnya ranah KPPU," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia meminta agar KPPU dan Kapolri mau bekerja sama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini harus diselidiki, ada masalah apa bisnis minyak goreng di Indonesia. Kapolri harus turun tangan ini, karena kalau ada penimbunan ini tentu melanggar Undang-undang Perdagangan. Kami tegaskan, persoalan ini, persoalan hulu baik hilir harus dituntaskan," kata Tulus.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, KPPU: Kami Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com