Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 28/01/2022, 19:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah dan dollar AS di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, tingkat bunga penjaminan rupiahnya di bank umum sebesar 3,50 persen, kemudian valuta asing sebesar 0,25 persen.

Selain itu, LPS juga menahan suku bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.

"Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Indonesia Siap Sampaikan Komitmen Jadi Pusat Produksi Vaksin Global di Pertemuan G20

Lebih lanjut kata Purbaya, merujuk pada PLPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam 1 tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Terkecuali, kata dia, terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

"Dalam hal ini LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan," katanya.

Mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) ini bilang, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, Maka simpanan nasabah menjadi tidak dapat dijamin atau masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.

Baca juga: YLKI Sebut Penetapan HET Baru Minyak Goreng Kebijakan yang Anti Kompetisi

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau bank untuk secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan channel komunikasi bank kepada nasabah," imbaunya.

Dalam rangka melindungi kepentingan serta upaya menjaga kepercayaan nasabah, LPS pun mengimbau agar perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya dalam menjalankan operasionalnya, bank diminta tetap mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Baca juga: OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com