KOMPAS.com - Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.
Lalu, bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT online?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.
Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak
Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.
Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan? Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?
Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya
Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
STP bisa didapatkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Jika sudah memiliki STP, cek nomor STP seperti kode wajib pajak, tahun pajak, dan jumlah tagihan denda.
Kemudian, pastikan telah memiliki akun DJP Online untuk login DJP Online dan membuat kode billing bayar SPT online. Jika belum terdaftar, bisa mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.
Berikut cara membayar denda telat lapor SPT online, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.
Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT online. Pastikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak kena denda telat lapor SPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.