Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online

Kompas.com - 29/01/2022, 16:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.

Lalu, bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT online?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.

Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan? Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?

Cara bayar denda terlambat lapor SPT online

Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

STP bisa didapatkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Jika sudah memiliki STP, cek nomor STP seperti kode wajib pajak, tahun pajak, dan jumlah tagihan denda.

Mneu e-billing untuk bayar denda terlambat lapor SPT online. Bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan?Tangkapan layar DJP online. Mneu e-billing untuk bayar denda terlambat lapor SPT online. Bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan?

Kemudian, pastikan telah memiliki akun DJP Online untuk login DJP Online dan membuat kode billing bayar SPT online. Jika belum terdaftar, bisa mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Berikut cara membayar denda telat lapor SPT online, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:

  • Buka alamat website pajak.go.id.
  • Lakukan Login.
  • Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing.
  • Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
  • Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  • Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
  • Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  • Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  • Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
  • Klik bagian Buat Kode Billing.
  • Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  • Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  • Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT online. Pastikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak kena denda telat lapor SPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com