Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya

Kompas.com - 30/01/2022, 09:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pegadaian adalah sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Meski demikian, pertanyaan seputar apa itu Pegadaian masih kerap mencuat.

Apa yang dimaksud dengan Pegadaian? Produk apa saja yang ada di Pegadaian? Apa saja tugas di Pegadaian? Apa fungsi dari Pegadaian?

Itulah sederet pertanyaan yang masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai apa itu Pegadaian atau apa yang dimaksud dengan Pegadaian.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan ulasan lengkap, termasuk terkait fungsi Pegadaian hingga produk Pegadaian.

Pengertian Pegadaian

Laman resmi www.pegadaian.co.id telah menyampaikan penjelasan terkait apa itu Pegadaian. Sebagai istilah, Pegadaian adalah nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero).

Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun berikutnya.

Sementara itu, sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan.

Pegadaian melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016. Ini juga berkaitan dengan fungsi Pegadaian dan produk Pegadaian.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Sejarah Pegadaian

Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Pegadaian, penting juga mengetahui sejarah berdirinya Pegadaian.

Sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tahun 1746.

Kemudian, pada 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.

Adapun tanggal berdirinya Pegadaian adalah 1 April 1901. Ini diambil dari peristiwa didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Pada 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi Jawatan 1905. Kemudian pada 1961, bentuk badan hukum berubah dari Jawatan ke Perusahaan Negara (PN).

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com