KOMPAS.com - Pegadaian syariah muncul seiring diminatinya layanan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Kata gadai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Sistem pegadaian di Indonesia ada dua jenis, yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Apa perbedaan pegadaian syariah dan konvensional?
Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional pertama terletak pada landasan hukumnya, di mana landasan hukum pegadaian syariah sama dengan perbankan syariah.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022
Landasan hukum pegadaian syariah, yaitu berdasarkan hukum syariah Al-Quran, hadis, dan fatwa ulama tentang bermu'amalah tidak secara tunai.
Sementara landasan hukum pegadaian konvesional, yaitu peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam melakukan kegiatannya, pegadaian syariah mengikuti hukum syariah yang dalam fikih Islam disebut akad al-Rahn atau sesuatu yang tetap.
Pengertian al-rahn dalam pegadaian syariah adalah tetap, kekal, dan menahan suatu barang sebagai pengikat utang.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Mengutip buku Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah oleh Ade Sofyan Mulazid, pengertian al-rahn pada pegadaian syariah adalah perjanjian penyerahan barang sebagai jaminan sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Sekilas jika memahami penjelasan di atas, pegadaian syariah tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional karena sama-sama membutuhkan barang jaminan dalam kegiatan transaksinya.
Namun, perbedaan pegadaian syariah dan konvensional dapat terlihat pada aturan akad rahn tersebut.
Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn menjelaskan, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:
Baca juga: Jenis, Syarat, dan Cara Membuat Kartu Kredit BRI
Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional dapat dilihat dari sistem pembayaran biaya dan ongkos penyimpanan barang jaminan.
Pada pegadaian syariah adalah nasabah yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman.
Melainkan, nasabah akan dikenakan biaya sewa penitipan, pemeliharaan, dan penjagaan atas barang jaminan yang digadaikan.