Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

155 Orang Lolos Tahap 1 Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Wamenlu hingga Dirut BEI

Kompas.com - 31/01/2022, 10:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027 telah resmi ditutup pada 25 Januari 2022.

Panita Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK juga telah mengumumkan nama-nama yang lolos tahap pertama (administrasi) seleksi anggota Dewan Komisioner OJK.

Berdasarkan dokumen pengumuman yang dimuat di situs resmi Bank Indonesia (BI), terdapat 155 nama pendaftar yang lolos ke tahap kedua seleksi anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Utang Rp 25 Triliun Pekan Ini

Dari daftar tersebut, terdapat sejumlah nama terkenal, seperti Mahendra Siregar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

Kemudian juga terdapat nama mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Orias Petrus Moedak serta mantan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara.

Selain itu, ada nama Inarno Djajadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Banyak nama berasal dari kantor pemerintahan dan OJK yang juga berhasil lolos tahap pertama seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

Selanjutnya, nama-nama yang berhasil lolos tahap pertama akan mengikuti seleksi tahap kedua yakni penilaian masukan dari publik, rekam jejak dan makalah.

“Dalam rangka Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I,” bunyi dokumen pengumuman Panita Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Rencananya, pelaksanaan seleksi tahap kedua calon anggota Dewan Komisioner OJK akan dilaksanakan hingga 16 Februari 2022.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com