Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diblokir dari Tahun Lalu, Kenapa Binary Option Masih Marak?

Kompas.com - 31/01/2022, 12:12 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Instrumen trading binary option dipastikan merupakan hal yang ilegal di Indonesia lantaran cara kerjanya mirip dengan permainan judi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, beberapa platform binary option seperti Binomo dan yang lainnya saat ini telah diblokir.

Dia mengatakan, sejak tahun lalu pihaknya besama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah melakukan pemblokiran platform binary option. Namun, perkembangan teknologi yang pesat didukung oleh penawaran dan permintaan yang ada membuat platform binary option terus bermunculan.

Baca juga: Sempat Membangkang, Kemendag Segel Kembali Kantor Robot Trading Ilegal PT DNA Pro Akademi

Binary option sudah cukup banyak yang kita blokir tahun lalu, tapi masih marak. Platform ini kebanyakan berasal dari luar negeri, dan penawaran binary option ini tetap ada di internet dan media sosial karena adanya supply dan demand-nya juga,” kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Tongam bilang, masyarakat Indonesia sangat tergiur dengan bentuk investasi yang menghasilan profit tinggi. Padahal, investasi juga harus disesuaikan dengan profil risiko investor, hal ini mengingat binary option memiliki risiko yang sangat tinggi atau high risk.

“Karena ini ada supply dan demand-nya juga. Masyarakat kita banyak yang tergiur padahal tidak tahu bagaimana perdagangannya. Maka itu kami harapkan masyarakat jika ingin masuk ke trading agar memahami mekanisme perdagangannya,” jelas dia.

Tongam juga menyebut, binary option merupakan trading yang sifatnya untung-untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang yang tak ubahnya seperti judi.

Di sisi lain, binary option memanfaatkan peran afiliator dalam merekrut anggota atau member untuk menginvestasikan uangnya, nantinya kerugian member tersebut akan menjadi keuntungan bagi para afiliator dan platform trading binary option.

“Kita mempertaruhkan uang, mirip judi, dimana dalam waktu tertentu kita bisa untung atau juga loss, dan kebanyakan kerugian yang diperoleh karena afiliator bekerja pada broker yang tidak bertanggung jawab,” jelas Tongam.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Tongam mengatakan, para afiliator melakukan perekrutan di media sosial dengan menampilkan testimoni – testimoni palsu, untuk menarik minat masyarakat. Mirip skema piramida, kerugian dari member-member afiliator, akan berbalik menjadi keuntungan bagi para afiliator.

“Mereka (afiliator), kami menduga banyak mendapat keuntungan dari kerugian yang dialami masyarakat (member) yang masuk ke binary option. Makin banyak yang rugi, maka semakin banyak pula keuntungan afiliator. Makin banyak kerugian (member), afiliator dijanjikan keuntungan yang banyak, misal dari Binomo,” ujar Tongam.

Tongam pun membeberkan beberapa ciri investasi ilegal yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

"Pertama tidak ada keuntungan fix dalam perdagangan. Kemudian, rekrutmen aggota atau skema piramida, itu juga tidak ada di dalam perdagangan,” ucap dia.

Baca juga: Waspada Binary Option, Judi Online Berkedok Trading Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com