JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall didemo serta dituntut ganti rugi oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan. PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) selaku pengembang pembangunan mal tersebut buka suara.
Wakil Direktur Utama Jaya Real Property Yohannes Henky Wijaya melalui surat resminya yang dikirim ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, lahan yang dibangun pusat perbelanjaan tersebut adalah milik Jaya Real Property.
Baca juga: Demo Pengelola, Penjual Cilok yang Mengaku Ahli Waris Lahan Bintaro Xchange Mall Tuntut Haknya
"Bahwa PT Jaya Real Property Tbk adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall berdasarkan bukti kepemilikan yang diakui oleh perundang-undangan yakni berupa sertifikat dan dibangun dengan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yohannes dalam keterangan tertulis dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Didemo Ahli Waris Lahan Bintaro Xchange, PT Jaya Real Property: Mal Dibangun Sah secara Hukum
Ia mengungkapkan, aksi demonstrasi warga yang mengatasnamakan ahli waris lahan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikat tanah.
"Bahwa aksi demonstrasi yang terjadi merupakan salah satu bentuk upaya pemaksaaan kehendak dari pihak pengklaim untuk menuntut ganti rugi kepada kami. Bukti kepemilikan yang dimiliki atas klaim tersebut tidak berdasar dan belum teruji kebenarannya," jelasnya.
Baca juga: Saat Lahan Bintaro Xchange Digugat oleh Warga yang Mengaku Ahli Waris
Yohannes bilang, warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan ini pun hingga kini juga belum menempuh ke jalur hukum. Justru sebaliknya, pihak Jaya Real Property mulai berencana ingin mengambil upaya hukum.
"Sampai dengan surat ini dibuat, tidak terdapat upaya hukum apapun yang ditempuh oleh pihak Nyonya Yatmi (warga yang mengaku pemilik lahan) kepada PT Jaya Real Property Tbk terkait permasalahan klaim kepemilikan tanah ini," kata dia.
"Kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan upaya hukum terhadap klaim-klaim kepemilikan yang tidak berdasar dari pihak manapun yang mengaku tanpa memiliki alas hak yang sah dan jelas," lanjut Yohannes.