Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Ketentuan dan Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api

Kompas.com - 31/01/2022, 17:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.

Potongan harga tiket kereta api bisa didapatkan penumpang dengan kategori lanjut usia (Lansia), Legiun Veteran RI, TNI/Polri, dan wartawan.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Catat, KAI Tebar Diskon untuk Lansia, TNI/Polri, Veteran, dan Wartawan

Khusus reduksi tiket kereta api untuk Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

Ketentuan berbeda berlaku pada potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri, veteran, dan wartawan. Artinya, besaran reduksi tiket kereta api untuk TNI berbeda dengan Lansia, demikian juga untuk wartawan dan veteran.

Ketentuan reduksi harga tiket kereta api

Berikut ketentuan reduksi tiket kereta api untuk Lansia:

  • Reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
  • Diberikan kepada pelanggan berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA.

Baca juga: Termasuk LRT Palembang, Ini Daftar Kereta Api Subsidi Tahun 2022

Adapun ketentuan reduksi tiket kereta api untuk veteran yaitu:

  • Reduksi 50 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Berlaku di hari Selasa sampai Kamis, kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Reduksi 30 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Berlaku di hari Jumat sampai Senin, dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Sedangkan potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Reduksi 25 persen untuk kelas Eksekutif dan reduksi 50 persen untuk kelas Bisnis dan Ekonomi.
  • Diberikan kepada anggotan TNI atau Polri yang masih aktif, termasuk siswa pendidikan TNI atau Polri. Tidak termasuk keluarganya ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI atau Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com