JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron, mendorong banyak masyarakat atau wisatawan untuk memanfaatkan hotel untuk melakukan isolasi mandiri.
Seiring berjalanya waktu, ada saja keluhan terkait dengan pelayanan isolasi mandiri di hotel yang kurang, dan dirasa tidak memuaskan.
Seperti halnya, kasus yang dialami oleh wisatawan asal Ukraina yang akan berlibur di Bali mendapatkan hasil tes PCR positif di hari akhir karantina.
Namun, wisatawan tersebut dan anaknya tidak diizinkan melakukan tes PCR di tempat lain. Ia pun merasa dirugikan karena mesti menambah biaya isolasi.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan yang berlaku memang tidak boleh wisatawan menunjuk sendiri laboratorium untuk melakukan PCR.
PCR harus berdasarkan laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
“Tamu dari Ukraina ingin melakukan PCR Test di laboratorium yang dia tunjuk, mungkin kenalannya ada. Tapi di aturan karantina tidak boleh seperti itu, lab harus yang ditunjuk Kemenkes dan biayanya menjadi tanggun jawab pihak bersangkutan, dan hasilnya perlu waktu,” kata Hariyadi dalam Weekly Press Briefing bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Serukan Isolasi Terpusat, Luhut: Kelemahan Kita karena Isoman Terlalu Banyak
Hariyadi melanjutkan, yang menjadi catatan adalah bagaimana regulasi yang berlaku bisa dipahami oleh PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri).
Ke depannya, agar hal ini tidak terjadi lagi, ia berharap adanya informasi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan oleh PPLN setibanya di Indonesia.
“Ini yang menjadi catatan kita, karena regulasi ini juga kadang-kadang gonta-ganti, memang perlu penjelasan yang harus disampaikan ke semua PPLN mengenai apa saja yang perlu dia persiapkan, agar tidak terjadi salah komunikasi,” kata dia.
Baca juga: Soal Dugaan Mafia Karantina di Hotel, Sandiaga Uno: Jika Terbukti, Akan Ditindak Tegas