Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Ini Sanksi dan Denda Baru Pelanggar DMO

Kompas.com - 01/02/2022, 16:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring pencabutan larangan ekspor batubara per 1 Februari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerbitkan aturan tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 yang terbit 19 Januari 2022 ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatur sanksi, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca juga: 171 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Ekspor Batu Bara

Ada 16 diktum dalam aturan terkait sanksi dan denda tersebut, antara lain:

Pertama, Perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:

  • Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
  • Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Kedua, bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:

  • Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
  • Kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
  1. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
  2. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Baca juga: Bos PLN Jamin Krisis Batu Bara Tak Akan Terulang Lagi

"Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," ujar Kepmen ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 itu.

Ketiga, Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Keempat, pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
  2. Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri bagi Badan Usaha Pertambangan diberlakukan terhadap penjualan ke luar negeri secara langsung dan penjualan ke luar negeri melalui pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
  3. Dalam hal kekurangan pemenuhan kebutuhan batu bara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna dalam negeri telah terpenuhi dan denda telah dibayar oleh Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara, pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
  4. Pencabutan pelarangan penjualan ke luar negeri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dilakukan setelah Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara menyampaikan laporan klarifikasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dengan disertai bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. (Titis Nurdiana)

Baca juga: Erick Thohir: Gasifikasi Batu Bara Beri Nilai Tambah untuk Perekonomian Nasional

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ekspor Batubara Dibuka Lagi per 1 Februari, Cermati Sanksi & Denda Baru Pelanggar DMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com