Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN: Definisi, Hak, Kewajiban, dan Besaran Gajinya

Kompas.com - 02/02/2022, 07:38 WIB
Nur Jamal Shaid,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PNS dan ASN adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Kepanjangan dari PNS adalah pegawai negeri sipil, sedangkan ASN adalah singkatan dari aparatur sipil negara. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS serta siapa saja yang disebut ASN?

Sebagian orang mengira bahwa PNS dan ASN adalah istilah pada status kepegawaian yang sama. Padahal, keduanya memiliki definisi yang berbeda.

Pengertian ASN

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, ASN belum tentu merupakan PNS, sedangkan PNS sudah pasti merupakan ASN.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Cara Bayar Shopee Paylater Sebelum Jatuh Tempo

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja atau berdasarkan kontrak.

Baca juga: CIPS: Kesenjangan Harga Pupuk Timbulkan Potensi Penyelewengan

Selain itu, perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan ASN (PPPK) tidak ada. Sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Hak dan kewajiban ASN

Meski demikian, baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional lewat HP

Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah:

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Besaran gaji ASN

Gaji PNS

Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.

Baca juga: Mau Daftar Jadi Anggota BPKH? Simak Syarat-syaratnya

Meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Berikut rincian gaji PNS di Indonesia (gaji pokok):

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com