Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi KPR 2021 Tembus Rp 465 Triliun, Kredit Kendaraan Capai Rp 97 Triliun

Kompas.com - 02/02/2022, 12:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai stimulus untuk pembelian mobil hingga rumah mampu mendongkrak penjualan sepanjang tahun 2021.

Bendahara negara ini mengungkap, realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai Rp 465 triliun dan realisasi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) mencapai Rp 97,45 triliun sampai Desember 2021.

Pemerintah mencatat, penjualan mobil sudah 863.300 unit pada tahun 2021, meningkat dari 578.300 unit.

"Sampai Desember 2021, realisasi kredit properti mencapai Rp 465 triliun. Sementara KKB mencapai Rp 97,45 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Ironi Minyak Goreng Mahal dan Luas Kebun Sawit yang Terus Bertambah

Adapun stimulus yang diberikan adalah kolaborasi sebagai komponen dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Bank Indonesia memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.

Sementara dari OJK yakni pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupa pelonggaran atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.

Lalu, dari Kementerian Keuangan yakni pembebasan pajak untuk pembelian mobil dan rumah tertentu.

"Dukungan KSSK tersebut terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan," ucap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut meski besarannya dikurangi. Di kuartal I-2022, pihaknya tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) untuk pembelian mobil LCGC hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Ini Pilihan Investasi bagi Investor Pemula di Tahun Macan Air

Pada kuartal II, pemerintah memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 1 persen. Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, diskon PPnBM yang dikenakan sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I-2022.

Lalu, besaran diskon PPN DTP properti alias diskon pembelian rumah mendapat diskon 50 persen untuk harga rumah sampai Rp 2 miliar. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp 2 miliar - Rp 5 miliar yang hanya mendapat diskon 25 persen.

"Makin normal tingkat intermediasi oleh sektor keuangan perbankan, maka pemulihan ekonomi akan makin terakselerasi," kata dia.

Baca juga: Pecah Rekor, Utang Amerika Serikat Tembus Rp 432.000 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com